DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DISPENDUKCAPIL)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Mal Pelayananan Publik Kabupaten
Sidoarjo Melayani 6 Kecamatan di antaranya :
1.
Kecamatan
Sedati
2.
Kecamatan
Buduran
3.
Kecamatan
Wonoayu
4.
Kecamatan
Tulangan
5.
Kecamatan
Tanggulangin
6.
Kecamatan
Jabon
Adapun Jenis - Jenis Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
yaitu
1.
Pelayanan
Kartu Keluarga (KK) WNI dan WNA
2.
Pelayanan
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
3.
Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4.
Pelayanan
Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI (SKPSK)
5.
Pelayanan
Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas Orang Asing (SKTT)
6.
Pelayanan
Surat Keterangan Pindah (SKP)
7.
Pelayanan
Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri (SKPDLN)
8.
Pelayanan
Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
9.
Pencatatan
dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
10.
Pencatatan
dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian
11.
Pencatatan
dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
12.
Pencatatan
Pembatalan Perkawinan
13.
Pencatatan
dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
14.
Pencatatan
Pembatalan Perceraian
15.
Pencatatan
Pengesahan Anak
16.
Pencatatan
dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak
17.
Pelayanan
Surat Dispensasi Perkawinan Sebelum Batas
18.
Pencatatan
Penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak
19.
Pencatatan
dan Penerbitan Kutipan Pengangkatan Anak Kedua dan Seterusnya
20.
Pencatatan
dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Kedua dan Seterusnya
21.
Pencatatan
dan Penerbitan Kutipan Kelahiran Kedua dan Seterusnya
22.
Pencatatan
dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian Kedua dan Seterusnya
23.
Pencatatn
dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian Kedua dan Seterusnya
24.
Legalisir
Dokumen Kependudukan
SYARAT PENGURUSAN/ PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
1. KK
baru bagi penduduk WNI meliputi :
· Fotocopy atau menunjukan Kutipan Akta
Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan (bagi yang sudah nikah)
· Surat Keterangan Pindah/ Surat
Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
· Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
yang diterbitkan Dispendukcapil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena
pindah
· Mengisi data keluarga dan biodata setiap
anggota keluarga
2. KK
baru bagi orang asing meliputi :
· Fotocopy Paspor
· Fotocopy KITAP
· Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan
· Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
· SKPD (Surat Keterangan Pindah Datang)
3.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga/ kelahiran meliputi :
· Kartu Keluarga (KK) lama
· Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/ Surat
Kelahiran dari rumah sakit/ bidan
· Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
4.
Perubahan KK karena penmabahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK
bagi penduduk WNI :
· KK lama anggota keluarga yang akan
menumpang
· KK yang akan ditumpangi
· Surat Keterangan Pindah Datang bagi
penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
· Surat keterangan Datang dari Luar Negeri
bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
5.
Perubahan KK karena penmabahan anggota keluarga bagi orang asing memiliki Izin
Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing meliputi :
· KK lama dan KK yang ditumpangi
· Paspor
· Ijin Tinggal Tetap
· Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
6.
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga bagi penduduk WNI dan
orang asing :
· KK lama
· Surat Keterangan Kematian
· Surat Keterangan Pindah (SKP)/ SKPD
7. KK
karena hilangatau rusak meliputi :
· Surat Keterangan Kehilangan dari Kepla
Desa/ Kelurahan
· KK yang rusak
· Fotocopy atau menunjukkan dokumen
kependudukan dari salah satu keluarga
· Dokumen Keimigrasian Kehuilangan dari
Kepolisian
SYARAT PENGURUSAN/ PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1. KTP baru bagi penduduk WNI
· Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
atau sudah kawin atau pernah kawin
· Surat pengantar dari RT/ RW dan Kepala
Desa / Kelurahan
· Fotocopy KK
· Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin
bagi penduduk yang sudah menikah
· Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
· SKDLN bagi penduduk WNI yang datang dari
luar negeri karena pindah
2. KTP baru bagi orang asing yang tinggal tetap
· Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
atau sudah
· Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
· Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin
bagi penduduk yang sudah menikah
· Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
· Paspor dan KITAP bagi orang asing
· Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
3. KTP hilang atau rusak bagi WNI atau Orang
Asing Tinggal Tetap meliputi :
· Surat Keterangan Kehilangan dari
Kepolisian atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak
· Fotocopy KK
· Paspor dan KITAP bagi orang asing
4. KTP karena pindah datang bagi WNI atau Orang
Asing Tinggal Tetap meliputi :
· Surat Keterangan Pindah (SKP)/ SKPD
· SKDLN bagi penduduk WNI yang datang dari
luar negeri karena pindah
5. KTP karena perpanjang bagi Orang Asing Tinggal
Tetap berlaku seumur hidup
· Fotocopy KK
· KTP lama
· Fotocopy Paspor
· Fotocopy KITAP
· Surat Keterangan Catatan kepolisian
(SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
6. KTP
karena perubahan data bagi WNI atau Orang Asing Tinggal Tetap meliputi :
· KK lama
· KTP lama
· Surat Keterangan/ bukti perubahan
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
SYARAT PENDAFTARAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/ PROVINSI/ NEGARA
1. Pindah Datang Bagi WNI
· Surat Pengantar Pindah dari
DIspendukcapil Daerah Asal
· Fotocopy Surat Nikah/ akta Nikah (bagi
yang sudah menikah)
· Fotocopy Akta Perceraian (bagi janda/
duda)
· Fotocopy Akta Kelahiran
· Fotocopy Ijazah
· Foto berwrna 3x4 cm sebanyak 4 (empat)
lembar
· Surat Persetujuan Orang Tua (bagi yang
belum berusia 17 tahun)
2. Pindah Keluar bagi WNI
·
Surat
Pengantar dari Kecamatan
·
Fotocopy
Surat Nikah / Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
·
Fotocopy
Akta Perceraian (bagi janda/ duda)
·
Fotocopy
Akta Kelahiran
·
Fotocopy
Ijazah
·
Foto
berwarna 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar
·
Surat
Persetujuan Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)
3. Pindah Datang bagi Orang Asing
A. Orang Asing Tinggal Tetap
· KK dan KTP
· Fotocopy Paspor dan menujukkan yang asli
· Fotocopy KITAP
· Menunjukkan Buku Pengawas Orang Asing
· Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
B. Orang
Asing Tinggal Terbatas
· Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT)
· Fotocopy Paspor dan menujukkan yang asli
· Fotocopy KITAS
· Menujukkan Buku Pengawas Orang Asing
· Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Jalan (SKJ)
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
1.
Fotocopy
kutipan akta kelahiran anak dan aslinya
2.
Kartu
Keluarga dan KTP El orang tua/ wali
3.
Pas Foto
berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar bagi anak yang berusia 5 tahun
sampai 17 tahun kurang 1 (satu) hari
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN
Persyaratan
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mengisi formulir permohonan dan melampirkan :
· Anak telah masuk KK (mempunyai NIK
3515...)
· Fotocopy KTP orangtua dan 2 (dua orang
saksi (NIK 3515...)
· Fotocopy KK orangtua (NI 3515....)
· Asli Surat Kelahiran Dokter/ Bidan/
Penolong Kelahiran
· Fotocopy Surat Nikah/ Akta Perkawinan
Orang tua dilegalisir Instansi berwenang
· Fotocopy Ijazah bagi yang lulus SD/ SMP/
SMA
· Dan penambahannya jika penulisan ejaan
nama orangtua tidak sama antara surat Nikah, KTP dan KK melampirkan Akta
Kelahiran, Ijazah, Surat Keterangan dari Desa mengetahui KUA tempat menikah,
serta jika jarak kelahiran antar anak 1 (satu), dan ke 2 (dua) lebih dari 10
tahun melampirkan surat pernyataan anak kandung
o Bagi kelahiran Warga Negara Indonesia
diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada
instansi berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik
Indonesia (sesuai Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan sesuai paal 25 ayat (1)
Perda nomor 2 tahun 2015)
o Pencatatan Kelahiran sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan ke Instansi Pelaksana paling lambat
30 hari sejak WNI yang bersangkutan kembali ke Indonesia sebagimana yang
dimaksud dalam pasal 25 ayat 4 Nomor 2 Tahun 2015
Persyaratan
Bagi Warga Negara Asing (WNA) sama seperti diatas dengan menambahkan
persyaratan
· fotocopy Paspor/ Visa pemegang Ijin
Kunjungan
· Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ akta
Perkawinan Orang Tua yang sudah dilegalisisr instansi yang berwenang
· Fotocopy KK / KTP Orang Tua bagi
pemegang ijin Tinggal Tetap
· Surat Keterangan Ijin Tempat Tinggal
Orang Tua bagi pemegang Ijin Tinggal Terbatas
· Semua Dokumen yang berbahasa Asing harus
diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh lembaga penerjemah bersumpah
PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK
· Penetapan Pengadilan Negeri/ Agama
tentang Pengangkatan anak
· Kutipan akta Kelahiran anak yang mau
diadopsi
· Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta
Perkawinan calon orangtua angkat yang telah dilegalisir Instansi yang berwenang
· Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga (KK) dari orang tua angkat
KEGUNAAN AKTA PENCATATAN SIPIL
· Merupakan alat bukti yang paling penting
dalam menentukan kedudukan hukum seseorang
· Merupakan akta autentik yang mempunyai
kekuatan pembuktian sempurna di depan hukum pengadilan
· memberikan kepastiaan hukum yang sebenar
- benarnya tentang kejadian kelahiran, kematian, perkawinna, perceraian dan
sebagainya
· Akta kelahiran dapat dipergunakan
sebagai tanda bukti yang autentik dalam hal pengurusan paspor, keperluan
sekolah, melamar pekerjaan, untuk mengurus hak keperdataan , mengetahui status
anak terhadap orangtua, menentukan waris dan lain - lain
PENCATATAN KEMATIAN
Persyaratan
Administrasi Warga Negara Indonesia (WNI) isi formulir permohonan dan
melampirkan :
· Almarhum Penduduk Sidoarjo
· Surat Pengantar dari RT/ RW
· Asli Surat Kematian dari Dokter/
Paramedis
· Asli Surat Kematian dari desa/ Kelurahan
· Fotocopy Surat Nikah yang telah
dilegalisir oleh instansi yang berwenang
· Fotocopy KTP dan KK almarhum, apabila
almarhum Kepala Keluarga harus pecah KK
· Fotocopy KTP dan KK suami/ isteri
almarhum
· Fotocopy Akta Kelahiran almarhum bila
ada atau Surat Pernyataan bahwa almarhum tidak memiliki Akta
Kelahiran(bermaterai 6000)
· Fotocopy KTP dan KK Pelapor
· Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
Persyaratan
bagi Warga Negara Asing (WNA)
·
Asli
Surat Kematian dari Dokter/ Paramedis
·
Fotocopy
KK dan KTP orang asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap
·
Fotocopy
Paspor bagi orang asing yang memiliki Ijin Kunjungan
·
Semua
dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia
KEGUNAAN AKTA KEMATIAN
· Untuk mengurus hak keperdataan
· Untuk mengurus asuransi
· Sebagai persyaratan untuk melaksanakan
perkawinan bagi janda/ dudda almarhum yang akan melaksanakan perkawinan lagi
dan lain-lain
SISTEM PAKET
Pengurusan Akta Kematian bila dilaksanakan sistem paket dimana pemohon yang
mengurus kematian suami/ isteri mendapat 3 (tiga) produk, yaitu akta Kematian
seklaigus Kartu Keluarga (KK) dan KTP - el sesuai dengan perubahan elemen data
kependudukan karena kematian
PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN
A. Ketentuan
· Perkawinan yang telah dilangsungkan
pemuka Agama harus dicatatkan pada kantor/ Instansi pelaksana
· Jangka waktu pencatatan
selambat-lambtaknya 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkawinan
B.
Pengertian perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara pria dan
wanita sebagai suami istri tujuannya membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia,
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 Undang - undang Nomor 1
Tahun 1974)
1. Pencatatan perkawinan Bagi WNI
adalah mengisi formulir dan melampirkan :
· Mempelai atau salah satu mempelai adalah
penduduk Sidoarjo
· Surat keterangan dari Gereja atau Vihara
atau Pura tentang jadwal pelaksanaan pemberkatan perkawinan
· Fotocopy surat keterangan telah terjadi
perkawinan dari pemuka agama/ penghayat kepercayan yang dilegalisir pemuka
Agama
· Fotocopy KTP dan KK calon suami dan
istri NIK 3515...
· Fotocopy KTP dan KK orangtua dari calon
suami dan istri mempelai NIK 3515...
· Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi NIK
3515...
· Pas foto berdampingan suami istri 4x6
berwenang 8 lembar
· Fotocopy Akta kelahiran calon suami
istri dilegalisir catatan sipil
· Fotocopy ganti nama bila pernah ganti
nama
· Fotocopy surat Baptis calon suami istri
· Asli Surat Keterangan nikah model N1,
N2, N3, N4 dari desa/ kelurahan calon dan suami istri
· Surat kketerangan belum menikah/
pengantar/ Rekomendasi Dispendukcapil setempat bagi penduduk luar Sidoarjo
· surat izin dari instansi bagi PNS, TNI,
Polri dan pegawai BUMN
· Asli akta cerai bagi calon suami/ istri
yang cerai hidup
· Asli akta perkawinan dan akta kematian
bagi calon suami istri yang cerai mati
· Perjanjian kawin bila ada
· Dispensasi kesukupan bla ada
· Anak yang lahir setelah pemberkatan
nikah dan akan diakui dan disahkan dalam perkawinan harus memiliki akta
kelahiran terlebih dahulu sebagai anak seorang ibu
2. Pencatatan Perkawinan bagi WNA
sama seperti di atas dengan penambahan persyaratan :
· Fotocopy dan menunjukkan dokumen asli
dari imigrasi, paspor, KITAP, KITAS, VISA, dan STMD dari kepolisian
· Semua dokumen yang menggunakan bahasa
asing harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah
· Surat izin dari kedutaan
PENCATATAN PERCERAIAN
A. Ketentuan : Setiap peceraian yang telah
mendapatkan penetapan pengadilan negeri gharus didaftarkan paling lamba 60 hari
sejak keputusan pengadikan negeri telah mempunyai kekuatan hukum tetap pasal 30
ayat 1 perda nomor 1 tahun 2008
B.
Persyaratan pemohonan administrasi pencatatan perceraian :
1. Pencatatan Perceraian bagi WNI mengisi formulir permohonan dan
melampirkan :
· Asli putusan perceraian dan pengadilan
negeri (putusan yang telah berkekuatan hukum tetap)
· Asli kutipan akta perkawinan
· Fotocopy KTP dan KK Pemohon (NIK
3515...)
· Pas poto warna 4x6 cm sebanyak 3 lembar
2. Pencatatan perceraian bagi WNA sama seperti diatas dengan menambah
persyaratan :
· Fotocopy dan menunjukkan dokumen asli
dari imigrasi, paspor, KITAP, KITAS, VISA dan STMD dari kepolisian
· Dokumen berbahasa asing harus
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh lembaga penerjemah
NO |
FORMULIR |
DOWNLOAD |
1 |
Surat Kuasa |
|
2 |
Surat Pernyataan Legalisir Luar Kota |
|
3 |
PTJM (tidak ada surat nikah) khusus yang berumur |
|
4 |
SPTJM (tidak punya surat kelahiran) khusus yang berumur |
|
5 |
SURAT PERNYATAAN anak Luar Nikah (seorang ibu) |
|
6 |
SURAT PERNYATAAN Beda nama (anak kurang dari 17 thn) |
|
7 |
SURAT PERNYATAAN Beda nama (anak lebih dari 17 thn) 2 |
|
8 |
SURAT PERNYATAAN meninggal dirumah |
|
9 |
SURAT PERNYATAAN tidak
mempunyai Akte Kelahiran |
|
10 |
SURAT KETERANGAN KOP DESA |
|
11 |
SURAT PERNYATAAN anak kandung |
|
12 |
SURAT PERNYATAAN dukun bayi |
|
13 |
surat pernyataan input biodata
lebih dr 5 thun |
|
14 |
SURAT PERNYATAAN SPTJM urutan anak |
|
15 |
SURAT PERNYATAAN tidak diketahui
asal usul |
|
16 |
SURAT PERNYATAAN UNTUK SEGERA |
link : Capil mpp.sidoarjokab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar